Daerah

Melalui Proses Diversi di Pengadilan, Seorang Anak Bebas dari Jerat Hukum di Kuansing 

PN Teluk Kuantan lakukan proses diversi terhadap ABH. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melaksanakan diversi terhadap kasus tindak pidana pencurian yang tengah bergulir di Pengadilan. 

Dari empat pelaku yang sampai ke Pengadilan, satu ternyata anak dibawah umur. Terhadap pelaku anak ini diproses sesuai dengan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak (SPPA). 

Sementara bagi pelaku dewasa lainnya, tetap menjalani persidangan di PN Teluk Kuantan dengan berkas terpisah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Sesuai UU SPPA, Hakim wajib mengupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian proses pidana, dengan tujuan mengupayakan perdamaian dan menghindari pemidanaan terhadap anak," terang Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Aulia R Hidayat melalui press releasenya, Rabu, (30/7/2025). 

Aulia mengatakan, dalam kasus ini, proses diversi berhasil menciptakan perdamaian antara korban dan pelaku anak. Diversi tersebut lanjut Dia dituangkan dalam kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh korban dan memaafkan anak tersebut tanpa meminta ganti kerugian. 

Proses Diversi yang dipimpin Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya juga melibatkan lembaga adat serta pemerintah kecamatan dan desa serta korban dan tokoh masyarakat setempat. 

Kasus ini bermula saat ABH bersama rekan-rekannya melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) atau buah sawit seberat 2.527 kikogram dengan nilai sekitar Rp 6.772.360 di kebun milik Bastion. 

Aksi pencurian tersebut kemudian tertangkap oleh warga sekitar. Para terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. 

Dari 4 (empat) orang jumlah terduga pelaju, satu terduga pelaku masih berusia dibawah umur. Maka terhadap pelaku anak tersebut diproses sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA). 

Melalui upaya diversi ini pihak korban juga telah memaafkan perbuatan ABH. Juga telah memberikan sanksi adat dengan menyerahkan seekor kambing selanjutnya akan dipotong dan dinikmati secara bersama-sama. 

"Yang bersangkutan juga dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina, serta akan diawasi oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan (BP) selama 3 (tiga) bulan," tutup Aulia. (RBI)



Tulis Komentar